Bolehkah Shalat Jumat di Rumah? (Tantangan Hari ke-74)
Bolehkah Shalat Jumat di Rumah? (Tantangan Hari ke-74)
Oleh: Siti Ropiah
Hari ini, 28 Maret 2020 merupakan Jumat kedua setelah terjadi wabah Corona di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan Pemerintah (Kemenag) menganjurkan tidak Shalat Jumat.(diperuntukkan bagi masyarakat yang terpapar Virus Copid-19).
Ketika sedang berselancar di Gurusiana, aku menemukan artikel terkait Shalat Jumat di rumah. Artikel tersebut ditulis oleh Bunda Menik Patmaningsih, S.Pd SD, dengan judul Shalat Jumat Keluarga di Rumah". Dalam artikel tersebut diungkapkan bahwa keluarga yang berjumlah 11orang melakukan Shalat Jumat di rumah. Prosesi Shalat Jumat dilakukan seperti biasanya dengan khutbah Jum'at.
Peristiwa ini sontak menarik perhatianku untuk membahasnya. Terkait hal itu, terdapat dua persoalan yaitu tempat shalat Jumat dan jumlah jemaah Shalat Jumat.
Persoalan pertama terkait tempat pelaksanaan shalat Jumat. Dalam hal terdapat dua pendapat (Lihat Imam Ghazali, Al Wasith, Kairo: Dar as Salam, 2012, juz.2, hlm.263).
Pertama, di masjid. Ini pendapat Imam Maliki.
Kedua, boleh di mana saja, tidak harus di masjid. Ini pendapat Imam Hanafi, Syafi'i dan Hambali. Didasarkan pada perkataan Umar bin Khattab
عن ابي هريرة انهم كتبوا الى عمر، يسالونك عن الجمعة، فكتب : "جمعوا حيث كنتم"
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya para sahabat menulis surat pada Umar tentang shalat Jumat. Umar membalas "Shalat Jumat di mana saja kalian berada".(HR Ibnu Abi Syaibah. Lihat Maktabah Syamilah, Mushanif Ibnu Abi Syaibah, juz.1, hlm.440, No. 5068).
Persoalan kedua terkait dengan jumlah jemaah Shalat Jumat. Dalam hal ini terdapat tiga pendapat, yaitu: (Lihat Kitab Al Majmu' juz.4, hlm.502)
Pertama, Hanafiyah menyatakan jumlah jemaah shalat Jumat itu minimal 3 orang. Hal ini didasarkan pada pengertian jama' dalam bahasa Arab.
Kedua, Malikiyyah menyatakan jumlah jemaah shalat Jumat itu minimal 12 orang. Hal ini didasarkan pada peristiwa asbabun Nuzul ayat 11Al Jumuah. Saat Rasulullah SAW berkhutbah, datanglah para pedagang. Seketika itu jemaah banyak yang bubarkan diri dan tersisa 12 orang. Didasarkan hadis riwayat Jabir
ان النبي ص م كان يخطب قاءما يوم الجمعة فجاءت عير من الشام فانفتل الناس إليها حتى لم يسبق الا اثنتا عشر رجلا
Sesungguhnya Nabi SAW khutbah dalam keadaan berdiri pada Hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, kemudian orang-orang pergi menemuinya hingga tidak tersisa, kecuali 12 orang". (HR.Muslim. Lihat Sahih Muslim, Juz.2, hlm.590, No.863).
Ketiga, Syafi'iyah dan Hanabilah menyatakan jumlah jemaah shalat Jumat minimal 40 orang (Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, Juz.1 hlm 59). Didasarkan pada hadis
لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.
“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan Abu Daud, juz. 1, hlm. 280, No.1069).
Terkait meninggalkan shalat Jumat karena kondisi wabah Corona dapat dilihat dari sebab dibolehkan tidak shalat Jumat salah satunya karena hujan lebat. Didasarkan pada hadis
عن عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: " إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلَا تَقُلْ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ "، قَالَ: فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ، فَقَالَ: «أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ»
Dari Abdullah bin Abbas, beliau berkata kepada Muadzin, "Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu alla ilahaillah, asyhadu anna Muhammadar Rasululluh, maka jangan ucapkan hayya ‘alash shalah, namun ucapkan shallu fi buyutikum". Muadzib berkata, "Sepertinya orang-orang mengingkari pandangan tersebut". Ibnu Abbas menjawab, "Apakah engkau merasa aneh dengan ini?". "Sungguh telah melakukan hal tersebut orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya Jumatan adalah hal yang wajib, namun aku benci memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di lelumpuran dan jalan yang rawan terpeleset’.” (HR Muslim. Lihat Maktabah Syamilah, Sahih Muslim, juz.1,hlm.486, No.699).
Hujan merupakan suatu yang menjadi alasan pembenar ditinggalkan Shalat Jumat. Karena bila dilakukan, akan mengalami kesulitan. Terlebih hal ini terkait wabah Corona yang dapat mengancam jiwa. Karenanya meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur dibolehkan. Hal ini tentu berlaku untuk kondisi yang membahayakan, sebagaimana Fatwa MUI.
Namun demikian, hal ini diserahkan kepada masing-masing diri untuk melakukan apa yang diyakini, dengan tetap menyandarkan pada dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW.
Sejatinya Lakukan Ibadah dengan Bersandar pada Dalil
Salam Perindu Literasi
#Gurfati Jannati. Cikarang, 28 Maret 2020. Pukul 00.41 WIB.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
pengetahuan bunda luar biasa luasnya, barakallahu fiik
Segala puji hanya milik Allah. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik
alhamdulillah, barokalloh bunda, terimaksih atas ilmunya, sukses selalu bun.
Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik
Subhanaallah pengetahuan Bunda sangat luas sekali. sejatinya ulul amri itu telah faham tentang hadits nabi jadi kita ikuti saja. Masyaallah
Mantap, Bu. Terima kasih.
Terima kasih juga telah berkunjung dan barakallahu fiik
Barakallahu untuk ilmunya.
Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik
Subhanallah.. dalil-dalil yang bersumber sangat baik dan jelas Bunda jadi tidak ragu. Terima kasih pemaparannya, menambah wawasan dan pengetahuan diriku. Sukses selalu, barakallahu fiik
Barokalloh fiik bunda...Dengan tercipta nya artikel ini,ilmu tentang pelaksanaan jumat bertambah lagi,sehingga bisa mengetahui pelaksaan sholat jumat boleh di mana saja,asalkan mengetahui dalilnya yang menjadi sumber (dasar) ibadah kita...
Barokalloh fiik bunda...Dengan tercipta nya artikel ini,ilmu tentang pelaksanaan jumat bertambah lagi,sehingga bisa mengetahui pelaksaan sholat jumat boleh di mana saja,asalkan mengetahui dalilnya yang menjadi sumber (dasar) ibadah kita...
Mantap Bu, terima kasih atas ilmu yang kudapat dari tulisan Ibu.
Sempat kaget denger masjid ditutup untuk pelaksanaan shalat jum'at,tetapi membaca artikel bunda menjadi tahu bahwa shalat jumat bisa dilakukan dimanapun.islam selain indah juga memudahkan pemeluknya.barakallah bunda...
Terimakasih atas dalil2 yg d bahas, ibadah kita sesuaikan dengan Al Quran dan hadits tentunya dengan bimbingan para ulama yg ada# subhanallah
Terima kasih dan barakallahu fiik
terimakasih wawasannya Bun. tulisann dengan sumber akurat. Barakallah
Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik
Masyaallah....semoga kita selalu dilindungi dan dijauhkan dari wabah corona ini....terimakasih bun atas ilmu barunya ...
Amin, semoga terlindung. Terima kasih dan barakallahu fiik
Betul bunda, dalam hal beribadah harus menggunakan dalil agar tdk salah kaprah dan nilai ibbadahnya jadi sia sia.terimakadih bunda atas pencerahannya. Maasyaa Allah
Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik
Masya Allah, paparannya luas dan berdasar! Terima kasih ilmunya Bund. Salam sehat!
Trimakasih, diulas secara berimbang dengan banyak dalil melatar belakangi suatu keputusan dlm hal ini adalah salat jumat.., iya..ini permasalahan yg kompleks dan perlu artikel seperti ini..trimakasih pencerahannya bu..semua terkembali pd indvidunya juga dan yag penting jangan berselisih dan permusuhan hanya gara gara perbedaan pandangan ini....salam hormat
Benar sekali bu, setiap ibadah yang dilakukan haruslah berdasarkan dalil yang kuat.
Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik
Barokallahu bunda .. dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan kita semua ..Pria muslim yang tidak salat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.. Tetepi benar kata bunda kesimpulannya tergantung pada diri masing-masing lebih yakinnya kemana .. Syukron bunda ..Salam Perindu Literasi !
Saya setuju bu... Sholat Jumat diganti sholat Dzuhur di rumah. Barokallah bu.
Barakallah bunda ibadah dimanapun dan bagaimanapun ibadah sebenarnya sudah kembali lagi kepada niat masing" .. mungkin memang saat ini sebaiknya untuk membantu pemutusan rantai virus ini memang dianjurkan untuk sholat Jumat dirumah .. selagi semua nya berdasarkan landasan agama semoga Allah tetap menerima ibadah kita .. terimakasih bunda tetap semangat
Subhanallah bunda Memang terkadang kita tidak mengetahui madzhab lain dan saya pribadi selalu mengikuti madzhab imam Syafi'i tapi yang lain pun tidak salah karena mingkin kota berbeda madzhab dan masalah sholat Jumat itu di bolehkan di rumah karna ini dalam kondisi darurat dan Allah pun memaklumi atas semua itu Salam sukses bunda
Mantap bunda, semoga sukses selalu
Terima kasih Bund. Barakallahu fiik
Alhamdulillah, tidak ada bosannya membahas kontroversi dan perbedaan yang membuat tidak bosan dan malah semakin tertarik membacanya karena menambah pengetahuan dan betapa kurangnya pengetahuan syaa, Terima kasih bunda
Alhamdulillah, tidak ada bosannya membahas kontroversi dan perbedaan yang membuat tidak bosan dan malah semakin tertarik membacanya karena menambah pengetahuan dan betapa kurangnya pengetahuan syaa, Terima kasih bunda
Alhamdulillah ... Terjawab kembali pertanyaan saya tentang jumlah jamaah pada sholat Jum'at menurut Imam yang 4. Semoga saja wabah virus Covid-19 ini cepat menghilang dari Indonesia. Aamiinn ... Syukron bu, barakallah fiik ...
Alhamdulillah,memang terkdang kita tidak mengetahui madzhab lain...dan saya selalu mengikuti madzhab imam syafii,tetapi yg lain pun tidak salah dalam masalah yg sekarang terjadi percecokkan dalam hal sholat jum'at ini.semuanya tidak salah karena sekarang lagi sedang darurat wabah virus ini sedang mengguncang dunia,mudah mudahan virus ini cepet hilang.Barakallah bunda
Alhamdulilah bunda saya sudah membaca artikel bunda ,tidak ada bosen nya membahas kontroversi dan perbedaan pendapat sehingga mumbuat kita yg membaca tidak bosen dan malah semakin tertarikmembaca dan biasa mengetahui ilmu baru yg sebelum nya tidak mengetahuinya terimakasi bunda barakallah bunda
Alhamdulillah bunda saya sudah membaca artikel bunda setelah membaca ini saya jadi mengetahui dan menambah ilmu lagi ditinggalkan Shalat Jumat. Karena bila dilakukan, akan mengalami kesulitan. Terlebih hal ini terkait wabah Corona yang dapat mengancam jiwa. Karenanya meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur dibolehkan. Hal ini tentu berlaku untuk kondisi yang membahayakan, sebagaimana Fatwa MUI.Barakallah bunda terimakasi atas pengetahuan nya yg di tuangkan di dalam artikel ini
Alhamdulillah terimakasih bunda untuk pemaparan mengenai shalat Jumat dirumah. Dengan adanya wabah Corona ini menghambat segala aktifitas masyarakat begitu juga menyangkut tentang ibadah shalat Jumat, menteri agama menganjurkan agar masyarakat tidak Shalat Jumat.(diperuntukkan bagi masyarakat yang terpapar Virus Copid-19). Namun ada beberapa pendapat mengenai shalat Jumat, yaitu dengan tempatnya dan jumlah jamaahnya, seperti yang sudah ibu paparkan, tetapi terantung bagaimana kita meyakininya
Alhamdulillah,,, karena meninggalkannya sholat jumat disebabkan oleh wabah corona ini dapat di lihat dari sebab boleh tidaknya sholat jumat. Dapat dipaparkan dlm artikel bunda oleh dalil dan hadist yg membolehkan meninggalkan shalat jumat tersebut. Arrikelnya sangat bermanfaat dan menjadi bertambah ilmu.
Alhamdulillah,,,,ibadah bagaimana pun ketentuan yang dilakukannya tergantung pada pribadi dan Keyakinan masing2 asalkan tetap berdasar kan Dalil Yang kuat, terima kasih bun sudah memberi kan ilmu sehingga kami terutama saya jadi paham akan perbedaan2 jumlah makmum dalam sholat jum'at menurut ulama fiqih.
Alhamdulillah... Dapat saya simpulkan bahwa shalat jum'at diganti dengan shalat dzuhur di rumah diperbolehkam pada saat wabah virus covid -19 atau bisa di sebut virus corona. Memang pada saat ini negeri kita sedang ada wabah virus yang membuat masyarakat resah dan ketakutan, sehingga semua aktivitasnya pun menjadi tidak efektif. Semoga negeri kita cepat pulih dari virus corona. Aamiin
Subhanallah... Saya mendapatkan ilmu lagi dari bunda, tentang sholat Jumat sebenarnya kalo misalkan disuatu wilayah terjadi virus Corona dan Fatwa MUI menjelaskan untuk sementara waktu tidak melaksanakan sholat Jumat dan dibolehkan mengganti sholat Jumat dengan shalat Zuhur dan saya setuju tentang Fatwa MUI ini karena kondisi nya yang tidak memungkinkan kita untuk keluar takutnya tertular wabah penyakit itu saat kita sedang pergi ke masjid...Dan ada yg mengatakan berapakah jumlah orang dalam shalat Jumat ? Dan saya setuju dengan pendapat yang ada di artikel bunda yaitu ada 40 orang minimal ..
#Subahanallah ,Artikelnya semakin menambah wawasan bagi saya , sejatinya Islam itu tidak mempersulit ibadah dan saat ada badai / wabah lebih baik ibadah ( sholat ) nya dirumah , untuk menghindari ketidak selamatan pada dirinya , dan itu sangat dibolehkan .
Wabah penyakit ini juga sudah terjadi pada zaman Rasulullah cuma yg membedakan namanya saja. Kalo pada zaman Rasulullah itu penyakit Lepra kalo saat ini itu Corona. Rasulullah pun pernah bersabda dalam suatu hadits, "Apabila kalian mendengar wabah dalam suatu negeri, janganlah kalian masuk kedalam nya. Namun jika ia mengikuti suatu negeri sementara kalian didalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut. Untuk larangan mendekati masjid saja, Rasulullah juga melarang bagi yg mempunyai penyakit tidak boleh bergaul dengan orang sehat, karena hal ini beresiko penularan, yg akan memperparah penyebaran wabah tersebut. #Subhanallah
Wabah penyakit ini juga sudah terjadi pada zaman Rasulullah cuma yg membedakan namanya saja. Kalo pada zaman Rasulullah itu penyakit Lepra kalo saat ini itu Corona. Rasulullah pun pernah bersabda dalam suatu hadits, "Apabila kalian mendengar wabah dalam suatu negeri, janganlah kalian masuk kedalam nya. Namun jika ia mengikuti suatu negeri sementara kalian didalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut. Untuk larangan mendekati masjid saja, Rasulullah juga melarang bagi yg mempunyai penyakit tidak boleh bergaul dengan orang sehat, karena hal ini beresiko penularan, yg akan memperparah penyebaran wabah tersebut. Maka dari itu jika kita ingin melaksanakan sesuatu kita harus ketahui terlebih dahulu asal usul hadist nya seperti apa dan kebenaran nya bagaimana. #Subhanallah
Sungguh indah nya perbedaan ini sehingga tidak sulit untuk menjadi manusia yang takwa kepada Nya walaupun harus bersandar kpd madzab nya masing2. Barakallah bun
Barakallah , terimakasih ibu pengetahuan yang sangat bermanfaat dan rincinya. Selagi mereka memiliki dasar ya mungkin di perbolehkan. Seperti keluarga yang berjumlah 11 orang namun melakukan sholat jumat dirumah. Mungkin mereka mengambil dari riwayat juber (HR.Muslim. Lihat Sahih Muslim, Juz.2, hlm.590, No.863). Dan dalam kondisi seperti ini kita harus mengerti karena agama termasuk islam tidak akan mempersulit penganutnya dalam melakukan ibadah. Dan sudah di tentukan juga oleh MUI yang di dalamnya terdapat ulama2 yang faham akan ilmu. Artikel sangat bermanfaat ibu, memberi pengetahuan lebih . #BARAKALLAH
Barakallah , terimakasih ibu pengetahuan yang sangat bermanfaat dan rincinya. Selagi mereka memiliki dasar ya mungkin di perbolehkan. Seperti keluarga yang berjumlah 11 orang namun melakukan sholat jumat dirumah. Mungkin mereka mengambil dari riwayat juber (HR.Muslim. Lihat Sahih Muslim, Juz.2, hlm.590, No.863). Dan dalam kondisi seperti ini kita harus mengerti karena agama termasuk islam tidak akan mempersulit penganutnya dalam melakukan ibadah. Dan sudah di tentukan juga oleh MUI yang di dalamnya terdapat ulama2 yang faham akan ilmu. Artikel sangat bermanfaat ibu, memberi pengetahuan lebih . #BARAKALLAH
Barakallah, bertambah lagi pengetahuan saya. Tidak ada bosannya membahas kontroversi dan perbedaan, tapi dari sini kita bisa mengambil pelajarannya. Agama Islam itu mudah dan memudahkan bukan sulit dan mempersulitkan, Selama ibadah dilakukan dengan berlandaskan pada Al Qur'an dan hadits.
trimakasih pencerahannya bunda semua kembali kepada diri kita juga dan yang paling penting jangan suka berselisi dan permusuhan#Barakallah
Barakallah betul sekali bun, ibadah bagaimana pun ketentuan yang dilakukannya tergantung pada pribadi dan Keyakinan masing2 asalkan tetap berdasar kan Dalil Yang kuat, terima kasih bun sudah memberi kan ilmu sehingga kami terutama saya jadi paham akan perbedaan2 jumlah makmum dalam sholat jum'at menurut ulama fiqih..Semoga Wabah ini segera berakhir agar semua umat Muslim dapat beribadah (Sholat Jum'at) seperti biasa lagi, Barakallah
Setuju bun tak luput kita harus bersandaarkan dalil Al Quran hadits, madzhab dan ijtima ulama. barakallah bun
Terimakasih bunda atas ilmunya. Penjelasan mengenai bagaimana sholat Jum'at dirumah ini sangatlah membantu. Ternyata didalam hadits pun sudah tertera bahwa boleh sholat jum'at dirumah jika keadaan sedang tidak memungkinkan seperti adanya hujan lebat dan seperti saat ini. Barakallah
Barakallah bun atas artikel sekaligus ilmu nya ,,, kita boleh meninggalkan sholat jum'at atau boleh sholat jum'at di rumah kalau ada udzur syar'i ,, contoh nya seperti hujan lebat ataupun wabah,, dan boleh juga mengganti nya dengan sholat dzuhur,, Terimakasih atas ilmunya bun...Barakallah...
Akhir2 banyak diperbincangkan terkait hal tersebut, tentunya ada yg pro & ada yg kontra. Namun dengan adanya artikel ini mudah-mudahan dapat membantu kita semua untuk memahami & berpatokan dengan dalil yg benar. Terimakasih atas ilmunya Bun. Semangat & sehat selalu Bun. #Barakallah
Barakallah bunda,terimakasih atas artikelnya serta paparan yg jelas dalam melaksanakan sholat jum'at
Memang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini terkait anjuran shalat jumat di rumah saja, dan ternyata setelah membaca artikel ini menambah wawasan saya terkait hal tersebut, bahwasanya islam tidak mempersulit umat nya untuk beribadah, asalkan setiap ibadah yang dilakukan masih berdasar dengan dalil yang kuat, dan tidak terkecuali shalat jumat ternyata boleh dilakukan dirumah jika memang ada udzhur syar'i seperti sekarang ini karena ada nya wabah virus Covid-19.. Terima kasih bunda, artikel nya bermanfaat sekali, sangat menambah wawasan saya.. #Barakallah..
Mungkin sebagai rakyat yang baik mematuhi keputusan ditentukan oleh pemerintah mungkin lebih baik karena tidak mungkin para ulama di Kemenag memutuskan ini dengan semena-mena pasti hal ini telah dipertimbangkan dengan matang dan dipikirkan dengan baik-baik. Karena seperti peristiwa yang terjadi pada masa para sahabat, boleh tidak melaksanakan sholat Jumat apabila memberatkan saat akan melaksanakannya. Barakallah bunda
Mungkin sebagai rakyat yang baik mematuhi keputusan ditentukan oleh pemerintah mungkin lebih baik karena tidak mungkin para ulama di Kemenag memutuskan ini dengan semena-mena pasti hal ini telah dipertimbangkan dengan matang dan dipikirkan dengan baik-baik. Karena seperti peristiwa yang terjadi pada masa para sahabat, boleh tidak melaksanakan sholat Jumat apabila memberatkan saat akan melaksanakannya. Barakallah bunda
Barakallah bunda terimakasih atas ilmunya.. pemerintah sudah menetapkan sholat Jum'at dirumah masing-masing karena pemerintah melihat kondisi saat ini. Dan sholat Jum'at dirumah sholat diperbolehkan karena suatu wabah Corona yang dapat mengancam jiwa.. karenanya meninggalkan sholat Jum'at dan menggantinya dengan sholat Dzuhur diperbolehkan.. dan "sejatinya ibadah dilakukan bersandar pada dalil"
Memang sih kita harus waspada dengan virus yg baru" Ini tp kalau tentang solat jumat di ganti dengan solat dhuhur di rumah itu kembali ke pada kitanya mau mengikutinya yg mana yg penting masih dalam dalil yang benar, , , barokallah
Sungguh maha adilnya Allah dalam mengatur kehidupan ini... Selalu memberi rukhsoh bagi hambanya... Memudahkan dan meringankan yang berat.. itulah ilmu jika kita menjalankannya dengan ilmu beserta dalilnya.... Alhamdulillah Terimakasih... Barakallahu fiik bunda
Barakallah bun,, dengan adanya pandemi covid 19 ini, artikel bunda sangat membantu mengenai apakah sholat jum'at boleh dilakukan dirumah. Karena ada kebijakan dari pemerintah untuk memutus rantai corona dengan di rumah saja, juga muncul pendapat bahwa sholat jumat boleh dilakukan dirumah. . Karena covid 19 ini dapat mengancam jiwa. Karenanya meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur dibolehkan. Hal ini tentu berlaku untuk kondisi yang membahayakan, sebagaimana yg dijelaskan Fatwa MUI.Dan kembali lg diserahkan kepada masing-masing diri untuk melakukan apa yang diyakini, dengan tetap menyandarkan pada dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW.dan harus meakukan Ibadah dengan Bersandar pada Dalil
Barakallah bun,, dengan adanya pandemi covid 19 ini, artikel bunda sangat membantu mengenai apakah sholat jum'at boleh dilakukan dirumah. Karena ada kebijakan dari pemerintah untuk memutus rantai corona dengan di rumah saja, juga muncul pendapat bahwa sholat jumat boleh dilakukan dirumah. . Karena covid 19 ini dapat mengancam jiwa. Karenanya meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur dibolehkan. Hal ini tentu berlaku untuk kondisi yang membahayakan, sebagaimana yg dijelaskan Fatwa MUI.Dan kembali lg diserahkan kepada masing-masing diri untuk melakukan apa yang diyakini, dengan tetap menyandarkan pada dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW.dan harus meakukan Ibadah dengan Bersandar pada Dalil
Terimakasih bunda atas wawasan baru nya.. ternyata banyak hadist yang menjelaskan tentang jumlah jamaah dalam sah nya sholat jumat. Balik lagi pada keyakinan kita masing mau mempercayai yang mana.. Barakallah bunda
Barakallah artikel yang sangat membantu di era saat ini, dimana harus adanya dalil dan penjelasan yang jelas agar masyarakat memahami dan dapat melaksanakan sholat jum'at dirumah sesuai yang disandarkan oleh hadist tersebut barokallah
Menurut fatwa MUI mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur di rumah di bolehkan karena terkait wabah corona yang sekarang sedang melanda yang dapat mengancam keselamatan jiwa, sejatinya lakukan ibadah dengan bersandar pada dalil, barokallah.
Barakallah bunda.. sungguh tulisan yang mudah dipahami, berikut dikaitkan dengan dalil yang akurat pula. Makin menambah kemantapan sebuah karya tulis bunda. Tak ayal tulisan bunda selalu mengajarkan kami sebuah wawasan pengetahuan yg sebelumnya belum kami ketahui. Semoa tulisan bunda dapat dipahami secara benar, menyeluruh, komprehensif bagi setiap pembacanya. Terlebih bagi kalangan awam yg belum memahami betul tentang sholat jum'at.
Luar biasa bunda,dengan artikel ini saya mendapatkan ilmu dan memperluaskan wasasan dengan dalil" yang sudah tertera,,,,sholat jum'at agar sah untuk mengerjakannyaNamun tetap kembali keyakinan masing-masing dengan tetap bersandar pada dasar hukum Al-Qur'an dan Hadist.semoga covid-19 ini cepat berlalu,,,,,barakallah bunda
Barakallah bun..dengan membaca artikel ini saya jadi tau tentang dalil seputar sholat jum'at yang amat sangat rinci.. Memang bener bun.. saya sangat sutuju "sejatinya jika ingin melakukan ibadah harus berdasarkan dalil dan ada tuntunan atau contoh dari rosululloh sholallahu alaihi wassalam.."
Baarokallahu Fik, benar sekali Bun melakukan apa yg di yakini harus tetap menyandarkan pada dasar hukum yaitu hadits Rasulullah Saw, jika kita melakukannya dengan dasar hukum hadits Rasulullah insyaallah hidup kita akan berkah. Aamiin
Berdasarkan dalil yang bunda paparkan dalam artikel ini. Mengenai perihal tentang ibadah sholat jum'at dimanapun dapat di lakukan sah sah saja, terlebih adanya wabah corona saat ini. Jika ada keluarga yang jumlah laki lakinya di rumah lebih dari 3 orang mungkin dapat di lakukan di rumah, namun jika tidak, dapat di ganti dengan sholat dzuhur saja. Terimakash bunda, artikel artikel bunda selalu menambah wawasan saya. #barakallah
Barakallah bunda, jazakillah atas ilmunya memperluas cakrawala pengetahuan saya tentang keyakinan fatwa ulama namun tetap bersandar pada hadis Rasulullah.
Alhamdulilla......ada 2 persoalan mengenai sholat jumat. Persoalan pertama terkait tempat pelaksanaan sholat jumat. Dalam hal ini ada 2 pendapat yaitu:1. Pendapat imam maliki: di masjid2. Imam hanafi, syafii dan hambali: boleh dimana saja tidak harus di masjid. Persoalan kedua, terkait dengan jamaah sholat jumat. Dalam hal ini terdapat 3 pendapat.1. Hanafiyah : jumlah jamaah sholat jumat minimal 3 orang2. Malikiyyah: jumlah jamaah sholat jumat minimal 12 orang3. Syafi'iyah dan Hanabilah: jumlah jamaah sholat jumat minimal 40 orang.Terkait meninggalkan shalat Jumat karena kondisi wabah Corona dapat dilihat dari sebab dibolehkan tidak shalat Jumat salah satunya karena hujan lebat. Karena bila dilakukan, akan mengalami kesulitan. Terlebih hal ini terkait wabah Corona yang dapat mengancam jiwa. Karenanya meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur dibolehkan. Hal ini tentu berlaku untuk kondisi yang membahayakan, sebagaimana Fatwa MUI. Dan diserahkan kepada masing-masing diri untuk melakukan apa yg diyakininya dengan tetap menyandarkan pada dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW.Terima kasih..Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulilla......ada 2 persoalan mengenai sholat jumat. Persoalan pertama terkait tempat pelaksanaan sholat jumat. Dalam hal ini ada 2 pendapat yaitu:1. Pendapat imam maliki: di masjid2. Imam hanafi, syafii dan hambali: boleh dimana saja tidak harus di masjid. Persoalan kedua, terkait dengan jamaah sholat jumat. Dalam hal ini terdapat 3 pendapat.1. Hanafiyah : jumlah jamaah sholat jumat minimal 3 orang2. Malikiyyah: jumlah jamaah sholat jumat minimal 12 orang3. Syafi'iyah dan Hanabilah: jumlah jamaah sholat jumat minimal 40 orang.Terkait meninggalkan shalat Jumat karena kondisi wabah Corona dapat dilihat dari sebab dibolehkan tidak shalat Jumat salah satunya karena hujan lebat. Karena bila dilakukan, akan mengalami kesulitan. Terlebih hal ini terkait wabah Corona yang dapat mengancam jiwa. Karenanya meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur dibolehkan. Hal ini tentu berlaku untuk kondisi yang membahayakan, sebagaimana Fatwa MUI. Dan diserahkan kepada masing-masing diri untuk melakukan apa yg diyakininya dengan tetap menyandarkan pada dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW.Terima kasih..Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah...saya mendapatkan ilmu lagi dari bunda, tentang sholat Jumat sebenarnya kalo misalkan disuatu wilayah terjadi virus Corona dan Fatwa MUI menjelaskan untuk sementara waktu tidak melaksanakan sholat Jumat dan dibolehkan mengganti sholat Jumat dengan shalat Zuhur dan saya setuju tentang Fatwa MUI ini karena kondisi nya yang tidak memungkinkan kita untuk keluar takutnya tertular wabah penyakit itu saat kita sedang pergi ke masjid dan masalah sholat Jumat itu di bolehkan di rumah karna ini dalam kondisi darurat dan semoga Allah pun memaklumi atas semua itu, barakallah bunda.
Alhamdulillah... Pada umumnya di Indonesia sholat Jumat itu dilaksanakan di masjid dengan jumlah jamaah minimali 40 orang, karena menganut Mazhab Syafi'i, dari artikel tersebut saya jadi tahu ternyata ada beberapa pendapat lain pula tentang sholat Jumat, yang di sandarkan pada hadits dan perkataan sahabat nabi, sholat Jumat boleh dilakukan di rumah, serta jumlah jamaah sholat Jumat ada yg mengatakan minimal 3 orang, 12 orang dan 40 orang, namun semuanya tergantung pada manusianya itu sendiri, mau mengikuti yang mana, karena pada dalam keadaan darurat seperti sekarang ini penyebaran virus covid-19, dan semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan serta keselamatan bagi kami semua aamiin.
Alhamdulillah... Pada umumnya di Indonesia sholat Jumat itu dilaksanakan di masjid dengan jumlah jamaah minimali 40 orang, karena menganut Mazhab Syafi'i, dari artikel tersebut saya jadi tahu ternyata ada beberapa pendapat lain pula tentang sholat Jumat, yang di sandarkan pada hadits dan perkataan sahabat nabi, sholat Jumat boleh dilakukan di rumah, serta jumlah jamaah sholat Jumat ada yg mengatakan minimal 3 orang, 12 orang dan 40 orang, namun semuanya tergantung pada manusianya itu sendiri, mau mengikuti yang mana, karena pada dalam keadaan darurat seperti sekarang ini penyebaran virus covid-19, dan semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan serta keselamatan bagi kami semua aamiin.
SUBAHANALLAH Bolehkah solat jum'at dirumah? BOLEH karena sholat jumat itu sebenarnya boleh dimana saja apa lgi trkait yg sedang melanda wabah penyakit corona ini. Adapun ulama mngatakan bahwa sholat jumat dimanapun dan jamaahnya juga boleh minimal ada yg 3 orang, ada 40 org, ada 12 org. Dan bahwa kita ketahui ketka sedang hujan lebatpun itu suatu alasan utk tdk mengerjakan sholat jumat karena takut menyulitkan. Demikian juga seperti wabah corona saat ini jika dikerjakan dapat mngancam jiwa manusia. Namun, kembali Kediri masing masing melakukan hal suatu itu harus dg keyakinan. Trimakasih bunda artikelnya
Subhanallah,,, Terimakasih bunda artikelnya memberikan pengetahuan berkenaan dengan pelaksanaan salat jum'at. Sejatinya Agama memudahkan untuk beribadah meskipun dalam situasi sekarang ini yang gempar akan covid-19. Dan dalam pelaksaan ibadah harus bersandar pada dalil.
Alhamdulillah terima kasih bunda ilmunya. Memang banyak sekali berkontroversi dalam ibadah. Salah satunya kontroversi dalam solat jumat ini ditambah dengan kondisi yang sekarang yaitu adanya virus corona atau covid-19. Dan terkait dalam meninggalkan solat jumat dengan digantikannya solat dzuhur semuanya tergantung apa yang diyakini nya, tetapi masih menyandarkan dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW.
Alhamdulillah terima kasih bunda ilmunya. Memang banyak sekali berkontroversi dalam ibadah. Salah satunya kontroversi dalam solat jumat ini ditambah dengan kondisi yang sekarang yaitu adanya virus corona atau covid-19. Dan terkait dalam meninggalkan solat jumat dengan digantikannya solat dzuhur semuanya tergantung apa yang diyakini nya, tetapi masih menyandarkan dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW.
Subhanallah,sungguh luar biasa. Dan ada salah satu hadits yg sudah dijelaskan diartikel tersebut bahwa "Sholat dimana saja kalian berada" selagi masih bersandar pada dalil Al-Qur'an dan hadits.dan begitu pun banyak pendapat ulama atau imam mengenai shalat jum'at.# Barakallah
Subhanallah terimakasih bunda atas ilmunya , dari dalil yang terperinci serta jelas ke sohihannya dari bunda ada syarat & rukun untuk ibadah sholat Jum'at , berbeda pemahaman buat Gandrung akan kebenaran , mohon maaf khawatir LDII kalau buat aturan sendiri .
Sebagai masyarakat baik ikuti maklumat MUI
MasyaAllah.. Memang untuk sekarang ini banyak sekali perbedaan antara 2 pendapat yang pendapat pertama harus mewajibkan sholat jum'at degan yakin bahwa kita terkena virus atau tidak itu sudah kehendak Allah. Dan pendapat yang satunya tidak mewajibkan karena ikhtiar kita untuk menjauhi terkenanya virus tersebut karena nyawa lebih penting.
Masyallah terang sudah hati ini.lengkap dengan landasan dalil yang kuat tidak perlu ada yang di pedebatkan tentang boleh tidak solat jumat di rumah dan juga tidak salah pula kebijakan ini karena yang salah itu yang tidak melakukan kedua duanya. Terimakasih bu atas ilmunya semoga bermanfaat
MasyaAllah.. Dalil itu sangat penting dalam urusan agama, maka cari lah rujukan yang kuat terkait hal ibadah agar kita terhindar dari perbuatan yang bathil khusus nya dalam pembahasan kali ini perihal jumat di rumah.
MasyaAllah, terimakasih bu atas ilmu yang telah diberikan melalui artikel ini, dari artikel ibu tulis ini kita jadi tau perbedaan pendapat antara bolehkah solat jum'at dirumah atau tidak, dan sejatinya jika kita ingin menentukan suatu perkara maka harus dengan landasan yang kuat. barakallah bu
Masyallah, trimakasih atas ilmu yang bunda berikan dan tidak ada bosen-bosen nya untuk menjelaskan perbedaan sholat jumat dan ini semua berdasarkan dalil-dalil nya. Semoga sukses bunda. Amin.
MasyaaAllah..terima kasih bunda atas ilmunya bertambah lagi wawasan saya, bahwasanya Islam tidak mempersulit umatnya untuk beribadah, dengan membaca artikel ini saya jadi tahu bahwa banyak dalil tentang pelaksanaan salat Jumat.
Masyaallah bunda. . . Di bahas dengan detail. Tidak lepas. Dengan adanya dalil latar blakang suatu keputusan salat jumat. Setelah membaca artikel bunda bertambah wawasan. . Terimakasih bunda. . Sukses teruz bunda
subhanallah....ketika saya membaca artikel yg bunda kirim..saya jadi tahu dalil-dalil yg berkenaan dengan shalat jumat karena..terima kasih bun atas kiriman artikelnya#subhanallah
Subhanallah... Dalam Artikelnya bunda ada beberapa ulama yang membolehkan solat jum'at dilaksanakan dimana saja, artinya dirumah pun boleh jika jama'ah nya kurang lebih 12 org. Apa syah solat jumat yang di lakukan hanya 11 org yang menurut Bunda Menik Patmaningsih, S.Pd SD, itu. Jika jumlah jama'ah nya kurang dari yang sebutan kan oleh salah satubulama
Subhanallah, terimakasih bunda artikelnya sangat menginspirasi,, apa yg sudah pemerintah anjurkan karena mmng berdasarkan keadaan yang sangat darurat yakni krna adanya virus corona ini. Solat jumat boleh dilakukan dimana saja pada keadaan yg terdesak,, antara perbedaan jumlah jama'ah dlm solat jumat di benarkan oleh bbrpa ulama. Intinya perbedaan dalam ibadah lebih pokoknya harus berdasarkan dalilnya.. Barakallah fikum bunda.
subhanallah, melalui artikel ini akhirnya terjawab sudah pertanyaan yang mengganggu pikiranku. meninggalkan solat jum'at apakah boleh? bukankah solat jum'at itu wajib tapi kenapa pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang tidaknya solat jum'at. melalui hadits di atas kita bisa menarik kesimpulan bahwa jika dalam kondisi membahayakan boleh tidak melaksanakan solat jum'at dan menggantinya dengan solat dzuhur seperti yang terjadi saat ini karena di khawatirkan membahayakan. asalkan bersumber pada dasar hukum yaitu al-qur'an dan hadits.
Subhanallah, dalam artikel ini pertanyaan saya terjawab sudah, islam itu tdk mempersulit dan sllu mempermudahkan terpenting sesuai dalil. Meninggalkan sholat jum'at dan membolehkan sholat jum'at di mana saja karna adanya wabah corona yg sangat membahayakan jiwa. Itu kmbli kepada diri kita masing" untuk meyakinkan atas dasar al qur'an dan Hadist
Subhanallah, dalam artikel ini pertanyaan saya terjawab sudah, islam itu tdk mempersulit dan sllu mempermudahkan terpenting sesuai dalil. Meninggalkan sholat jum'at dan membolehkan sholat jum'at di mana saja karna adanya wabah corona yg sangat membahayakan jiwa. Itu kmbli kepada diri kita masing" untuk meyakinkan atas dasar al qur'an dan Hadist
Subhanallah, dibahas dengan dalil dalil yg rinci.. Kondisi saat ini yaitu wabah yg tengah terjadi virus corona tersebut menyebabkan pemerintah menganjurkan tidak Shalat Jumat, tetapi anjuran ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terpapar Virus corona atau Copid-19. ada banyak dalil yg menjadi dasar kita diperbolehkan untuk meninggalkan sholat jumat karna kondisi tertentu, salah satunya kondisi darurat seperti saat ini. virus yg sedang mewabah saat ini. islam sangat fleksibel.. #SUBHANALLAH
Masyaallah dapat ilmu lagi membaca artikel ibu. Memang apapun yang dilakukan harus bersandar pada dalil-dalil al-quran. Pas sekali ibu membahasnya memang sedang menjadi permasalahan dalam situasi saat ini.
Alhmdulillah.Semua urusan pasti. Dan harus di landasi/d dasari dengan ilmu..Dan hari ini saya mendapat ilmu yg begitu bagus.Terima kasih bunda
Masya Allah... dapat ilmu lagi setelah baca artikel bunda, memang benar ibadah itu harus bersandarkan dalil al quran
Subhanallah.. terimakasih bunda atas ulasannya terkait Bolehkah Shalat Jumat di Rumah? Sangat rinci sekali yang bunda jelaskan dalam artikel ini. Jadi kesimpulannya sholat Jum'at itu boleh dilakukan di rumah ataupun dimana saja tidak harus selalu di masjid, asalkan jumlah jamaah dari sholat Jum'at itu tidak kurang dari minimal syarat jumlah jamaah sholat Jum'at. Dan boleh menganggtinya dengan sholat fardhu atau dzuhur jika terkena suatu bencana contohnya dalam wabah virus corona ini. Dan semua itu juga harus berdasar pada dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW. Karena sesungguhnya islam itu tak memberatkan umatnya dalam hal beribadah.#Subhanallah
Subhanallah, pengetahuan bunda begitu luas sehingga bisa membuat artikel yang menambah pengetahuan saya lagi .. terimakasih atas penjelasan dalil-dalil nya tentang "sholat jum'at dirumah" semoga saja ini bisa menjadi manfaat bagi pribadi saya pribadi maupun orang lain ..
Subhanallah Terima kasih bunda sudah menambah ilmu sama wawasan tentang shalat jum'at. Memang apapun yang dilakukan harus berdasarkan pada dalil-dalil al-quran.
Subhanallah, bertambah pemahaman saya ternyata ada 3 pendapat mengenai jumlah syarat minimal pengerjaan sholat Jum'at dan 2 pendapat mengenai tempat untuk pengerjaan sholat Jum'at dan itu semuanya dilandasi oleh dalil, #subhanallah
Subhanallah ,islam memang mempermudah bun ,mengenai sholat jum'at yg ditiadakan sementara (karna adanya covid 19) ini menjadi pro kontra di masyarakat kita ,ada yg men-judge jamaah yg tidak melaksanakan sholat jum'at karna covid ,begitu pun sebalik nya. Sejatinya 22y benar selagi merujuk kepada al-qur'an dan hadist. Semoga pendemi ini cepat berlalu. Baarakallah bunda.
Subhanallah ., Terimakasih bunda artikelnya sangat bermanfaat . untuk ibadah agama sangat memudahkan jika ada suatu kendala dapat di atasi dengan upaya yang lain yang terpenting berdasarkan pada dalil
Subhanallah ., Terimakasih bunda artikelnya sangat bermanfaat . untuk ibadah agama sangat memudahkan jika ada suatu kendala dapat di atasi dengan upaya yang lain yang terpenting berdasarkan pada dalil
Subhanallah , Alhamdulillah pengethuan sy bertambah , jd saya tahu perbedaan'' d mahzab lain , serta bila ada sesuatu hal yg berbeda dlm ibadah jd kita bisa tahu krena perbedaan tsb.
Paparan nya sangat luas bisa mengetahui pelaksanaan sholat Jum'at boleh dimana saja asalkan mengetahui dalil yang menjadi sumber dasar karena Islam tidak mempersulit bagi hambanya yang mau melaksanakan beribadah# subhanallah
Subhanallah bunda,,terima kasih bunda atas artikel nya, ini menjawab pertanyaan saya belakangan ini, awal nya sempat berfikir kenapa harus meninggalkan sholat, padahal sejatinya yang memberi sakit dan musibah itu Allah,tpi setelah membaca artikel bunda dan tau hadist nya saya paham bunda, sesungguhnya islam adalah agama indah
Subhanalloh bertambah lagih wawasan saya ketika selesai mambaca artikel di atas. Memang benar di saat hendak melakukan segala hal, sebaiknyah kita melihat dalilnyah terlebih dahulu agar kita tidak salah faham. Mengenai sholat jum'at sudah terjawab bahwa bisa dilakukan di mana saja dan tinggal bagaimana kita menyikapinyah ituh kembali kepada keyakinan masing". #Subhanalloh
Subhanallah,,,, Boleh, karena di keadaan seperti ini ada penyebab nya yaitu Virus CORONA Covid-19 yang mana wabah virus penyakit ini, menimbulkan, mengancam jiwa manusia, ,dan juga Virus ini bisa menular secara cepat, sesuai dengan keterangan-keterangan kiatab( HR. Muslim Maktabatul syamilah.) Indahnya berbagi ilmu. Good Job Literasi.
barakallah bunda awalnya saya sempat berpikir kenapa shalat jumat tidak di bolehkan padahal itu suatu hal yang wajib di kerjakan tapi setelah saya membaca artikel bunda saya tau ternyata memang di bolehkan untuk tidak mengerjakan karena alasannya yang cukup kuat berdasarkan dalil dan hadits
Subhanallah, terimakasih bun atas pemaparan ilmu melalui artikelnya. Semua sudah ada dalilnya dan tergantung bagaimana kita dengan keyakinan kita. Tergantung pada Mazhab masing masing.
Subhanallah artikel yang sangat bermanfaat di masa-masa pandemi korona saat ini,Kesimpulan nya:1.sholat Jum'at bisa dilakukan di masjid apabila keadaan di suatu desa itu Masi sangat aman terhadap segala macam virus.2. Boleh dimana saja, tidak harus di masjid jika memang kondisi dan situasi tidak memungkinkan.3.jumlah jama'ah seminimal nya 3 orang4.jika melakukan sholat Jum'at jama'ah di dalam masjid minimal 40orang5.terkait wabah Corona yang dapat mengancam jiwa Karenanya meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur dibolehkan. Hal ini tentu berlaku untuk kondisi yang membahayakan, sebagaimana Fatwa MUI.
Masyaallah,melaksanakan shalat jumat dirumah boleh dilakukan akan tetapi harus mencukupi syarat melakukan shalat jumat,namun kita juga bisa menggantinya dengan shalat dzuhur(karena ini dalam keadaan darurat).
Maasyaallah bunda terimakasih atas ilmu barunya karena sangat bermanfaat karena sempat kemarin saya memperdebatkan hal ini kepada teman saya tetapi akhirnya saya berkata lakukan apa yg kamu yakini selagi itu masih dalam kewajaran dan berdasarkan alquran dan hadits karena hakikatnya jika ia ingin sholat karena tidak ingin tertinggal sholat jumat boleh asal ia yakin ia tidak sholat jumat hanya solat jumat boleh karena mencegah virus corona karena itu menurut keyakinan masing-masing asal tidak melanggar apa yabg diperintahkan .Salam perindu literasi
Subhanallah, masih banyak hal yang tak kita ketahui tentang uzhur dalam meninggalkan sholat dan banyak pendapat juga mengenai jumlah dan tempat, tentu ini bisa tolak ukur agar kita tetap melaksanakan sholat jumat meski tak do masjd dan dengan jamaah yang banyak ya bu.. Terimaksih ilmunya barakallah
Subhanallah , ibadah lebih afdhol nya di dasari oleh dalil dalil yah Bun , agar ibadah kita lebih khitmat.
Subhanallah , ibadah lebih afdhol nya di dasari oleh dalil dalil yah Bun , agar ibadah kita lebih khitmat.
Terimakasih Bu atas ilmu yang telah di berikan dalam artikel ini menambah wawasan yang luas, Islam itu indah tidak mempersulit keadaan apa lagi dengan keadaan yang sedemikian rumit maraknya wabah virus yang sedang melanda di negri tercinta ketika dalam keadaan darurat dalam Islam apapun bisa di perbolehkan atas dasar pengetahuan dalam Al Qur'an dan hadist. #subhanallah.
Subahanallah. Terimaksih bunda atas artikel yang sangat bermnafaat nya .Sekarang ini sangat menggelegarkan di dunia adalah wabah virus convid 19 yang di permasalah kan adalah tidak di perbolehkan nya untuk pepergian keluar rumah karena virus akan mudaj menyebar jika ada kumpulan orang banyak. Pada zaman rasullah pun dahulu ada wabah virus yaitu lepra kalau sekarang corona. Dan penjelasan solat jumat di rumah ini sangat bermanfaat bun dengan dalil-dalil nya pula .
Subhanalloh, makasih bunda artikelnya sudah menjawab yg di pertanyakan banyak orang sekarang ini termasuk saya. Lakukan ibadah yg bersandarkan dengan dalil.
Alhamdulillah,saya telah membaca artikel ini,saya dapat ilmu baru tentang solat Jumat di rumah ,dan rasa penasaran saya sudah terjawab kan oleh artikel bunda,bahwa solat Jumat itu bisa dilakukan dimana saja,asalkan mengetahui dalil dalilnya
Barakallah bun,Jazakillah khair bun atas ilmu nya yang ada di artikel ini, yang saya ketahui bahwa sholat jum'at itu minimal 40 orang. Tetapi jika keaadaan nya seperti ini di boleh kan sholat dirumah dan di gantikan dengan sholat dzuhur, dan saya yakin ulama Indonesia memberikan keputusan untuk sholat sholat jum'at di rumah itu sudah di pikirkan cukup baik. Tetapi jika ada yang ingin sholat jum'at d rmh juga tak apa. Itu semua sesuai kebijakan mereka masing.
Subhanallah, penjelasan mengenai bagaimana sholat Jum'at dirumah ini sangat membantu bagi yang belum mengetahui bagaimana dalil-dalil pasti nya. Dengan adanya penjelasan dari bunda ini menjadikan ilmu baru bagi yang baru mengetahui, sangat membantu. Dengan bijaksananya nnti pembaca dapat memantapkan ibadahnya dengan landasan hadits-hadits rosul. Syukron bun
Subhanallah Bun, terimakasih atas artikel yang bermanfaat ini, saya jadi nambah ilmu lagi Bun, dan benar kata bunda Sejatinya Lakukan Ibadah dengan Bersandar pada Dalil.
Subahanallah.Terimksh bunda artikelnya.terus menerus menambah wawasn bagi kita semua yang membacanya.Agama islam memng memudahkan bagi pemeluknya.Karena wabah corona yamg mengancam jiwa dan raga jadi para ulama sepakat untuk tidak mengerjakan sholat jumat dimasjid.Dan diganti dengan sholat dirumah.Dan harus bersandar juga pada Al quran dan hadits.sehat selalu bunda..
Barakallah bunda ,,makasi bunda artikel literasinya sangat bermanfaat menambah wawasan,bolehkah sholat jum'at d rumah,,tempat sholat jum'at &jemaah sholat jum'at,Boleh d mana saja ,tidak harus d masjid(pendapat imam hanafi ,syafi'i & hambali),Menyatakan jumlah jemaah sholat jum'at minimal 3 org(hanafiyah)minimal 12 org (malikiyah)minimal 40 org(syafi'iyah &hanabilah)Terkait meninggalkan sholat jum'at karena kondisi wabah corona bila dilakukan akan mengalami kesulitan yg dapat mengancam jiwa,karnanya meninggalkan sholat jum'at &menggantinya sholat zuhur dibolehkan ,karna kondisinya membahayakan ,Barakallah bener bgt bunda sejatinya lakukan ibadah dengan bersandar pada dalil yaitu dalil al qu'an dan al hadis,,Smangat trus bunda,salam perindu literasi..
Alhamdulillah..masing-masing muslim lakia-laki harus mengerjakan shalat jumat,meninggalkan shalat jumat merupakan perbuatan dosa besar hukum wajib shalat jumat tercantum dalam Al-qur'an surat Al jumuah ayat 9 meski begitu,ada orang yang terkena keringanan untuk tidak melaksankan shalat jumat mereka adalah anak anak,perempuan,dan orang sakit.
Alhamdulillah setelah saya membaca artikel bunda bertambah nya ilmu pengetahuan saya,Ternyata meninggalkan shalat jum'at karena kondisi wabah corona ini dapat dilihat dari sebab dibolehkan tidak sholat jum'at dan Itu kembali kepada diri kita masing" untuk meyakinkan atas dasar al qur'an dan Hadist. Syukron Katsir bunda.
Alhamdulillah memang ditengah terjadinya virus Corona shalat Jum'at pun ditiadakan oleh pemerintah namun larangan ini hanya untuk orang yg terkena virus kita yg sehat hanya bisa berdoa saja tak harus meninggalkan kewajiban kita sendiri. Sukses terus bun
Barakallah bunda setiap ibadah yang kita lakukan harus di dasarkan dalil al'quran mau pun hadist agar kita tidak salah dalam beribadah.
Barakallah bunda setiap ibadah yang kita lakukan harus di dasarkan dalil al'quran mau pun hadist agar kita tidak salah dalam beribadah.
Alhamdulillah, maasyaallah pemaparan nya sangat detail bunda ditambah lagi dengan dalil dalil yang kuat. Penjelasan mengenai persoalan bagaimana sholat Jum'at dirumah ini sangat membantu sekali bagi yg belum mengetahui bagaimana dalil-dalil nya. dan sangat setuju sekali bunda, sejatinya melakukan Ibadah harus Bersandar pada Dalil. Syukron bunda ilmu nya..
Subhanallah, terima kasih bunda hari ini saya mendapat beberapa ilmu baru yg dapat saya amalkan baim dirumah maupun di masyarakat, dengan memaparkan dalil dari beberapa mazhab di atas, terima kasih bunda
Luar biasa Bunda, Terima kasih atas ilmunya. Jadi bertambah lagi pengetahuan kita.. Masya Allah...
Subahanallah. Sya mendapatkan ilmu lagi tentang solat jumat. Yang saya tau solat jumat boleh di lakukan jika orang ya 40 lebih. Ternyata ada dalil yang mengatakan 3 orang dan 12 orang, dengan kondisi seperti ini yang membahayakan, sejumlah masjid di tutup dan tidak boleh melaksanakan solat jumat, jika ada dalil yang boleh melakukan solat jumat di rumah tidak papa yang penting ada dalil yang kuat dari al-quran dan al- hadis
Alhamdulillah.. "Sejatinya lakukan ibadah dengan bersandar pada Dalil" kata kata ini akan saya jadikan acuan. Ternyata meninggalkan shalat jum'at karena kondisi covid-19 ini dapat dilihat dari sebab dibolehkan tidak sholat jum'at. Karena covid-19 ini dapat mengancam jiwa. Namun tetap kembali lagi kepada keyakinan masing-masing dengan tetap bersandar pada dasar hukum Al-Qur'an dan Hadist. Masyaa Allah, sehat selalu bunda..
Subhanallah. Dalil Dalil tersebut memperkuat bahwa melakukan sholat jumat boleh dimna saja .Islam itu indah tidak mempersulit keadaan apa lagi dengan keadaan yang sedemikian rumit karena wabah virus.#Subhanallah
Subhanallah, setelah membaca artikel bunda yang ini, rasa penasaran sayapun terjawab. Ternyata meninggalkan shalat jum'at karena kondisi wabah corona ini dapat dilihat dari sebab dibolehkan tidak sholat jum'at. Karena wabah ini dapat mengancam jiwa. Namun tetap kembali lagi kepada keyakinan masing-masing dengan tetap bersandar pada dasar hukum Al-Qur'an dan Hadist. Sehat selalu bunda ;)
Iyha bun, saya pernah membuat status WA mengenai sholat jumat dan shof yang renggang. lalu salah seorang dari kka kelas saya berkomentar mengenai hal tersebut jawabnya "al-qur'an ajh membolehkan kita memakan bangkai karena tidak ada makanan lagi, kllau tidak dimakan akan mengakibatkan kita mati karena kelaparan". Kemudian ia mengembalikan dalil itu kepada masing massing orng yang akan menjalankannya. tetapi kllw dalam keadaan seperti ini, layaknya kita mengikuti peraturan yang telah di atur dan itu sudah ada asal hukumnya yang membolehkan tidak mengikuti sholat jum'at berjamaah di masjid karena ini bersangkutan pada jiwa manusia banyak.#Subhanallah
Masya Allah Landasan dalam hal apapun harus menggunakan suatu dalil agar tidak salah paham Masya Allah ....
Subhanalloh nambah lagi bunda ilmu saya terimakasih bunda artikelnya , memang yahh agama itu memudahkan.... " Sejatinya Lakukan Ibadah dengan Bersandar pada Dalil " terimakasih bunda kata kata ini akan saya jadikan acuan...
MasyaAllah , terima kasih bunda informasi nya,semoga keadaan bisa kembali sediakala dimana bisa melaksanakan kewajiban solat Jumat di masjid dengan tenang dan hati gembira , dan solat dirumah tetap berjalan sebagaimana itu adalah kewajiban kita sampai menutup usia.
Alhamdulillah, akhir akhir ini kita sedang di Landa virus Corona atau kovid _19, yang di permasalahan di Indonesia tidak boleh keluar rumah karena virus ini cepat menyebar dan pemerintah menegaskan bahwa untuk masyarakat di larang ke luar rumah, dan untuk umat Islam di perbolehkan sholat Jumat di gantikan oleh sholat Zuhur untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau kovid _19
Alhamdulillah, akhir akhir ini kita sedang di Landa virus Corona atau kovid _19, yang di permasalahan di Indonesia tidak boleh keluar rumah karena virus ini cepat menyebar dan pemerintah menegaskan bahwa untuk masyarakat di larang ke luar rumah, dan untuk umat Islam di perbolehkan sholat Jumat di gantikan oleh sholat Zuhur untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau kovid _19
Masyallah, sejatinya islam itu benar memudahkan tidak mempersulit.. Terimakasih bun atas ilmunya. Perantara ini menambah wawasan bagi pembaca.
Alhamdulillah..Saya mendapatkan Ilmu baru bund dari artikel bunda ini, ttg masalah Bolehkah Sholat jumat dirumah? Dan dri artikel ini ada dua yg menjadi persoalan masalah sholat jumat dirumah, yaitu terkait tempat sholat jumat dan jumlah jamaah sholat jumah, dan memang yg sudah banyk kita ketahui bahwa minimal jamaah sholat jumat yaitu 40 orang, jdi jika dirumah bgaimana bisa utk jamaah 40 org tsb? Dan terjawab di dalam artikel ini,Syukron bund..
Subhanalloh, makasih bunda artikelnya sudah menjawab yg di pertanyakan banyak orang sekarang ini termasuk saya
Subhanalloh, makasih bunda artikelnya sudah menjawab yg di pertanyakan banyak orang sekarang ini termasuk saya . Terima kasih bunda atas ilmunya
Terima kasih banyak bunda artikel nya nambah lagi ilmu saya dengan ada nya artikel bunda, sholat Jum'at baik di masjid atau pun di rumah itu boleh akan tetapi tergantung pada Mazhab-mazhab ny#Barakallah
Sedikit kesimpulan yang dapat diamabil tentang "Bolehkah Shalat Jumat di Rumah" adalah sholat jum'at boleh dilakukan di rumah asalkan jumlah ma'mum yang telah ditetapkan mencukupi jumlah minimum yang merupakan syararat sahnya jumlah ma'mum sholat jum'at, yaitu antara3 orang, 12 orang, dan 40 orang yang telah dijelaskan di atas. #Subhanallah
Subhanallah, Terkait wabah Corona yang dapat mengancam jiwa. Karenanya meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur dibolehkan. Namun dikembalikan kepada keyakinan masing-masing. Terimakasih bunda atas ilmunya.
wabah Corona yang dapat mengancam jiwa. Karenanya meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur dibolehkan. Hal ini tentu berlaku untuk kondisi yang membahayakan, sebagaimana Fatwa MUI.....masyaallah