Siti Ropiah

Guru MA Al Ishlah Cikarang Utara Kab Bekasi Jawa Barat Alumni Uin Jakarta, nomor hp 087888623714 ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Badal Haji, Bolehkah?

Badal Haji, Bolehkah?

Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang tak mampu melaksanakan haji baik karena wafat atau suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.

Tentang badal haji terdapat dua kelompok ulama yaitu:

Pertama, Ulama yang membolehkan badal haji, yaitu Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali, Syekh M. Nashiruddin al-Albani, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dan Syekh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin. (Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah Oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, terj.H.AS. Zamakhsyari, Bogor: Pustaka Imam Syafi’i, 2002, hlm. 61-69)

Pendapat di atas berdasarkan kepada beberapa hadis berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ الْفَضْلِ، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ، عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَحُجِّي عَنْهُ»

Dari Ibnu Abbas dari al-Fadl: "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?". Jawab Rasulullah: "Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!" (H.R Muslim. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Muslim, Juz. 2, hlm. 974, No. 1335).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ، جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ»

Dari Ibnu Abbas ra: " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Nabi s.a.w., ia bertanya: "Wahai Nabi Saw, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Bukhari, Juz. 3, hlm. 18, No. 1852)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: «مَنْ شُبْرُمَةُ؟» قَالَ: أَخٌ لِي - أَوْ قَرِيبٌ لِي - قَالَ: «حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ»

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubrumah" (Labbaik/aku memenuhi pangilan-Mu ya Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubrumah?". "Dia saudaraku, wahai Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Maktabah Syamilah, Sunan Abu Daud, Juz. 2, hlm. 162, No. 1811).

Berdasarkan hadis di atas, maka badal haji dibolehkan dengan syarat :

1. Sudah mampu dana namun fisik tak mampu (karena sudah tua)

2. Adanya wasiat

3. Pelaku badal pun harus sudah berhaji

Kedua, Ulama yang tidak membolehkan badal haji yaitu Imam Maliki kecuali kepada orang yang sebelum wafatnya sempat berwasiat agar dihajikan. Ini pun dengan harta peninggalannya sejauh tidak melebihi sepertiganya. (Lihat Abd al-Rahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Dar al-Fikr, 1986, hlm. 706-710. Lihat juga Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, hlm. 426).

Alasan ulama yang tidak memperbolehkan badal haji adalah:

a. Berdasarkan al-Qur’an surat al-Najm: 39: وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى (bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya). Ayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang hanya akan dapat pahala jika ia sendiri yang melakukannya. Karena itu amal ibadah yang dilakukan untuk atau atas nama orang lain, seperti badal haji, tidak dibolehkan.

b. Bahwa haji itu hanya diwajibkan kepada orang Islam yang mampu, baik fisik maupun keuangan. Jadi, kalau ada orang yang sakit atau lemah secara fisik maka ia dianggap orang yang tidak mampu, karena itu ia tidak berkewajiban haji. Demikian juga orang yang telah wafat, ia dianggap sudah tidak berkewajiban untuk haji. Karena itu orang yang lemah secara fisik hingga tidak kuat untuk berhaji apalagi orang yang sudah wafat, maka kepada orang tersebut tidak perlu dilakukan badal haji. Orang ini dipandang telah gugur kewajiban hajinya (Abd al-Rahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, hlm. 706).

Berdasarkan alasan di atas, maka badal haji tidak bolehkan kecuali melaksanakan wasiat, karena syarat haji adalah istitha’ah (mampu), termasuk mampu dana dan fisik.

Sejatinya Perbedaan Pendapat di atas Bertemu pada Satu Titik yaitu Badal Haji Boleh bila Ada Wasiat.

Salam Perindu Literasi

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Tulisan yang sarat informasi berdasarkan referensi yang shahih. Sehat, bahagia, dan sukses selalu. Barakallah

12 Jul
Balas

Terima kasih apresiasi dan kunjungannya Pak Mulya. Barakallahu fiik

12 Jul

Wah pengetahuan agama yg sangat berharga bagi diriku atau orang lain yang mungkin sama denganku. Terima kasih ilmunya dipagi ini... Sukses terus dalam berkarya....

12 Jul
Balas

Alhamdulillah, bila bermanfaat Bu Dewi. Terima kasih sudah mampir dan barakallahu fiik

12 Jul

Mantap bunda

12 Jul
Balas

Terima kasih sudah mampir dan barakallahu fiik

12 Jul

Terimakasih ilmunya Bu Doktor

12 Jul
Balas

Sama sama. Terima kasih juga sudah mampir dan barakallahu fiik

12 Jul

Terima kasih ilmunya Bunda. Ini pas saat ibu saya yang ingin berhaji namun kesehatan belum memungkinkan ke sana.

12 Jul
Balas

Semoga ibunya Bunda Fitri segera diberi kesehatan yah. Terima kasih sudah mampir dan barakallahu fiik

12 Jul



search

New Post