Siti Ropiah

Guru MA Al Ishlah Cikarang Utara Kab Bekasi Jawa Barat Alumni Uin Jakarta, nomor hp 087888623714 ...

Selengkapnya
Navigasi Web

Kontroversi dalam Ibadah: Antara Puasa Syawal dan Puasa Qadha

Puasa Syawal dianjurkan untuk dikerjakan sebagaimana pesan Rasulullah SAW

من صام رمضان ثم اتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

"Barangsiapa puasa Ramadan kemudian diikuti 6 hari di bulan Syawal, mendapatkan pahala seperti berpuasa setahun".( HR.Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Sahih Al Bukhari, Kuz. 2, hlm. 822, No. 1164).

Pahala yang besar dalam melasanakan puasa Syawal sebagaimana hadis di atas, ditambah berbagai keistimewaannya membuat motivasi yang tinggi bagi umat Islam untuk melaksanakannya. Namun untuk sebagian orang, khususnya wanita, dihadapkan pada persoalan yang cukup pelik yaitu antara puasa Syawal dengan puasa qadha.

Terkait dengan persoalan di atas, terdapat dua pendapat:

Pertama, mendahulukan puasa qadha daripada puasa Syawal. Berdasarkan hadis di atas, dengan kalimat ثم اتبعه artinya kemudian diikuti. Kata diikuti berarti menyelesaikan dulu Ramadannya (qadhanya). Juga didasarkan pada perkataan Ibnu Musayyib

لا يصلح حتى يبدء برمضان

"Tidak dibenarkan kecuali diawali dengan (qadha) puasa Ramadan". (HR.Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Sahih Al Bukhari, Juz. 3, hlm. 35).

Selain itu, pendapat ini memberi alasan bahwa mendahulukan yang wajib dari yang sunah.

Kedua, pendapat sebagian ulama, membolehkan mendahulukan puasa Syawal, mendasarkan pada hadis Aisyah

كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضي إلا في شعبان

“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa menunaikannya hingga di bulan Sya’ban". (HR. Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Sahih Al Bukhari, Juz. 3, hlm. 35, No. 1951).

Selain itu, pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa terdapat sebagian orang miliki waktu terbatas, seperti seorang wanita. Terkadang terbentur dengan kondisi tertentu, hingga tidak dapat jalankan puasa qadha di bulan Syawal. Karenanya mendahulukan Syawal dilakukan.

Berdasarkan dua pendapat di atas, diserahkan pada masing-masing individu untuk melaksanakan yang mana. Menurut hemat penulis, pendapat yang pertama lebih baik bagi kaum laki-laki atau bagi wanita yang tidak mengalami kesulitan untuk melaksanakannya (seperti terbentur haid yang cukup lama atau qadha karena hamil, melahirkan atau menyusui bagi wanita). Pendapat ini yang dipilih penulis, dengan alasan melaksanakan yang wajib terlebih dahulu dan khawatir keburu dijemput maut. Sementara pendapat kedua merupakan pilihan hukum yang boleh diambil ketika kondisi tertentu, khususnya bagi wanita.

Sementara itu menggabungkan dua niat sekaligus dalam hal ini dilarang. Maksudnya niat puasa qadha sekaligus puasa Syawal tidak dibenarkan. Bila terlanjur terjadi, maka yang diperhitungkan hanyalah puasa qadha.

Pelaksanaan puasa Syawal tidaklah harus berurut dan kapan saja sepanjang bulan Syawal. Namun demikian, dilaksanakan setelah idul fitri dan berurut adalah lebih afdhal.

Sejatinya Perbedaan Pendapat Selalu Memberi Solusi

Salam Perindu Literasi

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Meletakkan sesuatu itu pada tempatnya itu pilihan Abah. Syawal ya syawal sedang qadha faiddatum min ayyamin ukhar.Barakallah Ibu Siti sehat selalu

12 Jun
Balas

Benar Abah. Terima kasih selalu menyempatkan mampir. Teruntai doa untuk Abah semoga rahmat Allah terlimpah untuk kesehatan Abah dan barakallahu fiik

12 Jun

Setuju bu Vivi chantiik, Walaupun ada 2 pendapat, maka kalau aku mendahulukan mengganti puasa yang wajib, agar hati tenang..sedangkan puasa Syawal dilakukan setelahnya, asalkan masih di bulan Syawal. Mengganti puasa wajib, jika di Ulur Ulur waktunya, terkadang terlupa.. Dan ingat lagi menjelang Ramadhan tahun berikutnya..

11 Jun
Balas

Aku pun jalankan itu.namun terkadang ada kondisi tertentu oramgpilih syawalan dulu, monggo. Terima kasih sudah srmpatkan mampir dan barakallahu fiik

11 Jun

Alhamdulillah dapat ilmu baru yang tadinya tidak tau jadi tau, terimakasih atas ilmunya bun.#subhanallah

12 Jun
Balas

Alhamdulillah, bila bermanfaat. Terima kasih sudah mampir dan barakallahu fiik

12 Jun

Dpt ilmu pagi , masyaallah bermanfaat sekai bun. Barakallah

12 Jun
Balas

Alhamdulillah, semoga dapatkan dilakssnakan. Terima kasih sudah mampir dan barakallahu fiik

12 Jun

Allhamdulillah , terimakasih atas tulisan yanh sangat bermanfaat ini, semoga semakin sukses dan berlimpahan keberkahan,salam literasi

11 Jun
Balas

Alhamdulillah, bila bermanfaat. Terima kasih doa, apresiasi dan kunjungannya. Barakallahu fiik

11 Jun

Tabarakallah bu haji ilmunya.. menambah lagi khasanah keilmuan saya.Semoga sehat selalu. dan bermanfaat.

04 Jun
Balas



search

New Post